Pages - Menu

Sunday, 17 June 2012

DAYA DUKUNG LINGKUNGAN


Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.

Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air  dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a)    Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b)   Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c)   Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.

Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.

 Status daya dukung lahan diperoleh dari pembandingan antara ketersediaan lahan (SL) dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan.
i.     Bila SL > DL , daya dukung lahan dinyatakan surplus.
ii.   Bila SL < DL, daya dukung lahan dinyatakan defisit atau terlampaui.
Di dalam Ketentuan Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Konsep tentang daya dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan hewan ternak dan satwa liar. Daya dukung itu menunjukkan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan hewan yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas lahan.

PENYEBAB DEGRADASI LAHAN



Degradasi lahan secara umum disebabkan oleh proses alami dan akibat aktivitas manusia. Barrow (1991) secara lebih rinci menyatakan bahwa faktor-faktor utama penyebab degradasi lahan adalah:
1)        Bahaya alami
2)        Perubahan jumlah populasi manusia
3)        Marjinalisasi tanah
4)        Kemiskinan
5)        Status kepemilikan tanah
6)        Ketidakstabilan politik dan masalah administrasi
7)        Kondisi sosial ekonomi
8)        Masalah kesehatan
9)        Praktek pertanian yang tidak tepat, dan
10)    Aktifitas pertambangan dan industri.
                   Degradasi lahan disebabkan oleh 3 (tiga) aspek, yaitu aspek fisik. kimia dan biologi. Degradasi secara fisik terdiri dari pemadatan, pengerakan, ketidakseimbangan air, terhalangnya aerasi, aliran permukaan, dan erosi. Degradasi kimiawi terdiri dari asidifikasi, pengurasan unsur hara, pencucian, ketidakseimbangan unsur hara dan keracunan, salinisasi, dan alkalinisasi. Sedangkan degradasi biologis meliputi penurunan karbon organik tanah, penurunan keanekaragaman hayati tanah, dan penurunan karbon biomas.

KISI-KISI UKA SERTIFIKASI GURU 2012

  1. Menguasai karakteristik peserta didikdari aspek fisik, moral, spiritual, sosial,kultural, emosional,dan intelektual.
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembela-jaran yang mendidik
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan matapelajaran yang diampu.
  4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untukkepentingan pembelajaran.
  6. Berkomunikasi se-cara efektif, empatik,dan santun denganpeserta didik.
  7. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  8. Memanfaatkan hasilpenilaian dan evaluasi untuk kepen-tingan pembelajaran.

Sumber: http://sergur.kemdiknas.go.id/

Pengertian Degradasi Lahan



Barrow (1991) mendefinisikan degradasi lahan sebagai hilangnya atau berkurangnya kegunaan atau potensi kegunaan lahan untuk mendukung kehidupan. kehilangan atau perubahan kenampakkan tersebut menyebabkan fungsinya tidak dapat diganti oleh yang lain. Degradasi lahan akan berdampak baik bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Degradasi lahan akan mengakibatkan penurunan produktivitas, migrasi, ketidakamanan pangan, bahaya bagi sumberdaya dan ekosistem dasar, serta kehilangan biodiversitas melalui perubahan habitat baik pada tingkat spesies maupun genetika. Selain itu degradasi lahan akan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang bergantung pada lahan sebagai sumber penghidupannya berupa meningkatnya angka kemiskinan.
Degradasi lahan adalah proses penurunan proses produktivitas lahan, baik yang sifatnya sementara maupun tetap.