Pages - Menu

Monday, 5 March 2012

FUNGSI KAWASAN



Undang-undang Republik Indonesia Nomer 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa: “ Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya”
Adanya variasi penyusunan lahan yang berupa batuan, tanah, kemiringan lereng dan penggunaan lahan menyebabkan terjadinya perbedaan sifat dan karakteristik lahan. Perbedaan ini mengakibatkan pada setiap lahan mempunyai daya dukung dan daya tampung yang berbeda. Artinya, setiap lahan mempunyai fungsi kawasan tersendiri dalam kelestarian lingkungan hidup. (Nugraha, dkk 2006:62).
Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (BRLKT), Departemen Kehutanan (1986) membagi lahan berdasarkan karekteristik fisik DAS yang terdiri dari kemiringan lereng, jenis tanah, dan curah hujan harian rata-rata. Berdasarkan karekteristik tersebut maka ditentukan fungsi kawasannya dengan cara scoring. (Nugraha, dkk 2006:10). Dengan demikian, dapat dihasilkan kawasan lindung, kawasan penyangga, dan kawasan budidaya yang dapat dibedakan lagi menjadi budidaya tanaman tahunan dan budidaya tanaman semusim.
Undang-undang Republik Indonesia Nomer 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan”. Fungsi utama kawasan lindung adalah sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. (Nugraha, dkk 2006:62). Fungsi kawasan lindung ini selain melindungi kawasan setempat juga memberi perlindungan kawasan di bawahnya. (Departemen Kehutanan, 1997: 233). Berdasarkan fungsi tersebut maka penggunaan lahan yang diperbolehkan adalah pengolahan lahan dengan tanpa pengolahan tanah dan dilarang melakukan penebangan vegetasi hutan (Nugraha, dkk 2006: 69).
Kawasan penyangga adalah kawasan yang ditetapkan untuk menopang keberadaan kawasan lindung sehingga fungsi lindungnya tetap terjaga. (Nugraha, dkk 2006: 62). Kawasan penyangga ini merupakan batas antara kawasan lindung dan kawasan budidaya. Penggunaan lahan yang diperbolehkan hutan tanaman rakyat atau kebun dengan sistem wanatani dengan pengolahan lahan sangat minim.
Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan (Nugraha, dkk 2006: 62). Kawasan budidaya dibedakan menjadi kawasan budidaya tanaman tahunan dan kawasan budidaya tanaman semusim.
Kawasan budidaya tanaman tahunan adalah kawasan budidaya yang diusahakan dengan tanaman tahunan, seperti hutan produksi, perkebunan, dan tanaman buah-buahan, sedangkan kawasan budidaya semusim adalah kawasan budidaya yang diusahakan dengan tanaman semusum/setahun, khususnya tanaman pangan (Departemen Kehutanan,1997: 233)
            Berdasarkan beberapa definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa fungsi kawasan merupakan permintaan lahan berdasarkan karekteristik fisiknya berupa lereng, jenis tanah, dan curah hujan harian rata-rata menjadi kawasn lindung, penyangga, budidaya tanaman tahunan dan budidaya tanaman semusim, dimana setiap kawasan mempunyai fungsi utama yang spesifik.