Pages - Menu

Thursday, 24 May 2012

SISTEM REKRUITMEN PESERTA PPG SERTIFIKASI GURU 2012

Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan  
  1. Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik    S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan (TK dan SD) yang diampu, keikutsertaan dalam pendidikan profesi berdasarkan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran dan/atau satuan pendidikan yang diampunya. SERTIFIKASI GURU 2012       
  2. Calon peserta PPG mendaftar ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen berikut:
    • Format isian calon peserta PPG (Format P1). SERTIFIKASI GURU 2012       
    • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi. SERTIFIKASI GURU 2012       
    • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS. SERTIFIKASI GURU 2012,SERTIFIKASI GURU 2012       
    • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari kepala sekolah dan/atau yayasan.
    • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah.
    • Surat persetujuan dari Kepala Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan.
    • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter. SERTIFIKASI GURU 2012      
    • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan seleksi administrasi calon peserta PPG dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen. SERTIFIKASI GURU 2012                   
  4. Calon peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dikirim ke LPTK dalam daftar hasil seleksi administrasi calon peserta PPG dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file (softcopy) (Format P2). SERTIFIKASI GURU 2012,SERTIFIKASI GURU 2012                   
Seleksi Akademik oleh LPTK         
  1. LPTK melakukan verifikasi dokumen berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. SERTIFIKASI GURU 2012,SERTIFIKASI GURU 2012       
  2. LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal-hal berikut:
    • Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
    • Tes kemampuan bahasa Inggris.
    • Tes potensi akademik.   SERTIFIKASI GURU 2012,SERTIFIKASI GURU 2012        
    • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
  3. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan melaporkan ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dit. Diktendik) Ditjen Dikti dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP & PMP) dengan menggunakan Format P3.
Catatan:SERTIFIKASI GURU 2012,SERTIFIKASI GURU 2012,SERTIFIKASI GURU 2012                    
Peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima untuk mengikuti program PPG diberikan pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, tidak perlu mengikuti matrikulasi. Pelaksanaan pemantapan dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan workshop.

Mekanisme Rekrutmen SERTIFIKASI GURU 2012,SERTIFIKASI GURU 2012        
Mekanisme pelaksanaan program PPG dimulai dari kegiatan penetapan  kuota provinsi dan kabupaten/kota, sosialisasi, seleksi, hingga penetapan dan pengumuman hasil seleksi.
Pelaksanaan rekrutmen peserta PPG melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
  1. BPSDMP & PMP; PESERTA PPG 2012,PESERTA PPG 2012,PESERTA PPG 2012                    
  2. Ditjen Dikti; PESERTA PPG 2012,PESERTA PPG 2012,PESERTA PPG 2012                   
  3. LPMP; PESERTA PPG 2012,PESERTA PPG 2012,PESERTA PPG 2012
  4. Dinas Pendidikan Provinsi;
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  6. Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
  7. LPTK; PESERTA PPG 2012,PESERTA PPG 2012,PESERTA PPG 2012                   
  8. Satuan pendidikan.
Penjelasan alur mekanisme rekrutmen peserta PPG sebagai berikut.
  1. BPSDMP & PMP menetapkan kuota peserta PPG. PESERTA PPG 2012       
  2. BPSDMP & PMP dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi pelaksanaan program PPG kepada Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPTK tentang rekrutmen calon peserta PPG dan pelaksanan program PPG. PESERTA PPG 2012                   
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi pendaftaran secara online ke sekolah untuk diteruskan kepada guru calon peserta PPG. PESERTA PPG 2012                     
  4. Sekolah menentukan guru calon peserta PPG.PESERTA PPG 2012,PESERTA PPG 2012       
  5. Guru mengisi Format P1 secara online (ppg.dikti.go.id) yang selanjutnya dicetak untuk mendapat persetujuan Kepala Sekolah.  PESERTA PPG 2012,PESERTA PPG 2012                     
  6. Cetakan format P1 yang telah disetujui Kepala Sekolah  dilengkapi dokumen persyaratan pendaftaran dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Khusus guru PLB, dokumen pendaftaran dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi.   PESERTA PPG 2012,PESERTA PPG 2012       
  7. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan seleksi administrasi dan menetapkan calon peserta PPG yang lulus secara online (Format P2). Format P2 selanjutnya dicetak dan dikirim ke LPTK beserta dokumen persyaratan pendaftaran. PESERTA PPG 2012,PESERTA PPG 2012                                 
  8. LPTK melakukan verifikasi dokumen dan seleksi akademik melalui tes dan/atau non tes.
  9. LPTK mengumumkan hasil seleksi dan melaporkan secara online (Format P3). Format P3 selanjutnya di cetak dan dikirim ke Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP . PESERTA PPG 2012