Pages - Menu

Sunday, 12 May 2013

E KTP PROYEK MAHAL MISKIN KUALITAS




E KTP merupakan trobosan pemerintah dalam bidang kependudukan. Proyek ini dimulai sekitar 2011 lalu dengan berbagai tahapan hingga kini. Namun, akhir-akhir ini terdapat masalah baru yaitu mengenai diterbitkannya surat edaran Nomor 471.12/1826/SJ, 11 April 2013, soal larangan memfotokopi dan menstaplernya. Hal ini menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat. Pasalnya, KTP merupakan hal yang penting bagi masyarakat, mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP, Pajak kendaraan juga menggunakan fotocopy KTP dan kegiatan penting yang lainnya.

Surat edaran yang dikeluarkan kemendagri tertanggal 11 April 2013, namun masyarakat baru mengetahuinya sekitar awal bulan Mei melalui media cetak dan elektronik yang menginformasikan hal tersebut. Peraturan menteri tersebut sebenarnya juga terkesan terlambat, pasalnya E KTP sudah diterima sebagian penduduk setahun yang lalu karena jatah untuk input data lebih awal.

Berdasarkan penjelasan mengenai dikeluarkannya surat edaran tersebut E KTP akan rusak jika difoto copy karena ada data yang terekam di dalam E KTP akan hilang karena terkena radiasi fotocopy. Sebegitu burukkah kualitas E KTP ? Jika dibandingkan dengan ATM tentunya jauh kualitasnya. ATM tetap bisa digunakan walau sudah difotocopy dan tekena airpun masih dapat dibaca oleh mesin ATM. Jika mengalami kerusakan penggantinnya pun cukup mudah, dalam hitungan menit nasabah dapat ATM pengganti yang baru.

Sungguh ini cukup memprihatinkan, anggara yang besar untuk pembuatan E KTP namun kualitasnya tak sebanding dengan besarnya anggaran. Sehingga layak jika E KTP ini adalah produk gagal pemerintah dalam melayani masyarakatnya.