Pages - Menu

Wednesday, 19 November 2014

SEJARAH PROTOCOL KYOTO





Gagasan dan program untuk menurunkan emisi GRK secara internasional telah dilakukan sejak tahun 1979. Program itu memunculkan sebuah gagasan dalam bentuk perjanjian internasional, yaitu Konvensi Perubahan Iklim, yang diadopsi pada tanggal 14 Mei 1992 dan berlaku sejak tanggal   21   Maret   1994,   Pemerintah   Indonesia   turut   menandatangani perjanjian  tersebut  dan  telah  mengesahkannya   melalui  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994.

Agar Konvensi tersebut dapat dilaksanakan oleh Para Pihak, dipandang penting adanya komitmen lanjutan, khususnya untuk negara pada Annex I (negara industri atau negara penghasil GRK) untuk menurunkan GRK sebagai unsur utama penyebab perubahan iklim. Namun, mengingat lemahnya komitmen Para Pihak dalam Konvensi Perubahan Iklim, Conference of the Parties (COP) III yang diselenggarakan di Kyoto pada bulan Desember tahun 1997 yang dimana menghasilkan suatu konsensus yang berupa keputusan dasar bagi negara-negara industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca gabungan yang paling sedikit persen darii tingkat emisi tahun 1990 menjelang periode 2008-2012. komitmen yang mengikat secara hukum ini akan mengembalikan tendensi peningkatan emisi yang secara historis dimulai di negara-negara tersebut 150 tahun yang lalu. Protokol Kyoto yang demikian selanjutnya protokol itu disebut, disusun untuk   mengatur   target   waktu   penurunan   emisi   bagi   negara   maju. Sementara, negara berkembang tidak memiliki kewajiban atau komitmen untuk menurunkan emisinya.

Lahirnya Protokol Kyoto tidak dapat dilepaskan dari peran UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) sebagai kerangka Konvensi Perubahan Iklim yang diterima secara universal. Pada Konferensi para pihak kedua (CoP-2) di Jenewa merupakan titik awal dimana para negara memutuskan untuk mengadopsi suatu Protokol sebagai langkah konkret untuk menghadapi pemanasan global.