1.
Berdasarka Bahan baku
Ø Industri ekstraktif: Bahan baku langsung dari alam
Ø Industri Nonekstraktif: Bahan baku tidak langsung diperoleh dari alam
Ø Industri fasilitatif: Penjual jasa
2.
Berdasarka modal dan tenaga kerja
Industri rumah tangga:
<4 orang
Industri kecil : 5-9
orang
Industri sedang: 20-99
orang
Industri besar:
>100 orang
3.
Berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/
I/1986
a.
Industri
Kimia Dasar (IKD)
1)
Industri kimia organik, misalnya:
industri bahan kimia tekstil.
2)
Industri kimia anorganik, misalnya:
industri semen, industri kaca.
3)
Industri agrokimia, misalnya: industri
pupuk kimia
4)
Industri selulosa dan karet, misalnya:
industri kertas, industri ban.
b.
Industri
Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE)
1)
Industri mesin dan perakitan alat-alat
pertanian, misalnya: mesin traktor, mesin hueler, dan mesin pompa.
2)
Industri alat-alat berat/konstruksi,
misalnya: mesin pemecah batu, buldozer, excavator, dan motor grader.
3)
Industri mesin perkakas, misalnya:
mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji, dan mesin pres.
4)
Industri elektronika, misalnya: radio,
televisi, dan komputer.
5)
Industri mesin listrik, misalnya:
transformator tenaga dan generator.
6)
Industri keretaapi, misalnya:
lokomotif dan gerbong.
7)
Industri kendaraan bermotor
(otomotif), misalnya: mobil, motor, dan suku cadang kendaraan bermotor.
8)
Industri pesawat, misalnya: pesawat
terbang dan helikopter.
9)
Industri logam dan produk dasar,
misalnya: industri besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga.
10)
Industri perkapalan, misalnya:
pembuatan kapal dan reparasi kapal.
11)
Industri mesin dan peralatan pabrik,
misalnya: mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan kontruksi.
c.
Aneka
Industri (AI)
1)
Industri tekstil, misalnya: benang,
kain, dan pakaian jadi.
2)
Industri alat listrik dan logam,
misalnya: kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi, dan radio.
3)
Industri kimia, misalnya: sabun, pasta
gigi, sampho, tinta, plastik, obatobatan, dan pipa.
4)
Industri pangan, misalnya: minyak
goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam dan makanan kemasan.
5)
Industri bahan bangunan dan umum,
misalnya: kayu gergajian, kayu lapis, dan marmer.
d.
Industri
Kecil (IK)
Biasanya
dinamakan industri rumah tangga, misalnya: industri kerajinan, industri
alat-alat rumah tangga, dan perabotan dari tanah (gerabah).
e.
Industri
pariwisata
wisata seni dan
budaya (misalnya: pertunjukan seni dan budaya), wisata pendidikan (misalnya:
peninggalan, arsitektur, alat-alat observasi alam, dan museum geologi), wisata
alam (misalnya: pemandangan alam di pantai, pegunungan, perkebunan, dan
kehutanan), dan wisata kota (misalnya: melihat pusat pemerintahan, pusat
perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran, hotel, dan tempat hiburan).