SEMANGAT MENCERDASKAN BANGSA

Friday 14 September 2012

PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG



Lembaga penyelenggara program PPG adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri.
Kriteria penunjukan FKIP UNS sebagai penyelenggara program  PPG ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait dengan peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, komitmen FKIP UNS dalam memberikan laporan EPSBED, verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara proposal usulan penyelenggaraan Program PPG dengan kenyataan yang sebenarnya seperti kualifikasi sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang mendukung program studi kependidikan, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL).
Dalam pelaksanaannya program PPG dilakukan oleh jurusan/program studi yang sesuai dengan tugas  sebagai berikut:
1.        Menyusun rencana induk pengembangan program PPG.
2.        Mengembangkan standar kompetensi lulusan, kurikulum, sistem pembelajaran, dan PPL  program PPG bersama dengan jurusan dan atau program studi yang sejenis.
3.        Melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa program PPG.
4.        Menyeleksi dan menetapkan dosen untuk program PPG.
5.        Melaksanakan program PPG yang bermutu.
6.        Melaksanakan standardisasi sistem seleksi.
7.        Melaksanakan uji kompetensi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
8.        Melaksanakan evaluasi diri dan penjaminan mutu program PPG.
9.        Menjalin kerjasama dengan sekolah mitra dalam penyelenggaraan program PPG yang diwujudkan dalam nota kesepahaman.
10.    Menyeleksi calon guru pamong.
11.    Melaporkan hasil uji kompetensi kepada direktur jenderal.