E
KTP merupakan trobosan pemerintah dalam bidang kependudukan. Proyek ini dimulai
sekitar 2011 lalu dengan berbagai tahapan hingga kini. Namun, akhir-akhir ini
terdapat masalah baru yaitu mengenai diterbitkannya surat edaran Nomor
471.12/1826/SJ, 11 April 2013, soal larangan memfotokopi dan menstaplernya. Hal
ini menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat. Pasalnya, KTP merupakan hal
yang penting bagi masyarakat, mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP, Pajak
kendaraan juga menggunakan fotocopy KTP dan kegiatan penting yang lainnya.
Surat
edaran yang dikeluarkan kemendagri tertanggal 11 April 2013, namun masyarakat
baru mengetahuinya sekitar awal bulan Mei melalui media cetak dan elektronik
yang menginformasikan hal tersebut. Peraturan menteri tersebut sebenarnya juga
terkesan terlambat, pasalnya E KTP sudah diterima sebagian penduduk setahun
yang lalu karena jatah untuk input data lebih awal.
Berdasarkan
penjelasan mengenai dikeluarkannya surat edaran tersebut E KTP akan rusak jika difoto
copy karena ada data yang terekam di dalam E KTP akan hilang karena terkena
radiasi fotocopy. Sebegitu burukkah kualitas E KTP ? Jika dibandingkan dengan
ATM tentunya jauh kualitasnya. ATM tetap bisa digunakan walau sudah difotocopy
dan tekena airpun masih dapat dibaca oleh mesin ATM. Jika mengalami kerusakan penggantinnya
pun cukup mudah, dalam hitungan menit nasabah dapat ATM pengganti yang baru.
Sungguh
ini cukup memprihatinkan, anggara yang besar untuk pembuatan E KTP namun
kualitasnya tak sebanding dengan besarnya anggaran. Sehingga layak jika E KTP
ini adalah produk gagal pemerintah dalam melayani masyarakatnya.