SEMANGAT MENCERDASKAN BANGSA

Thursday 9 August 2012

AGLOMERASI INDUSTRI

      Aglomerasi adalah gabungan, kumpulan dua atau lebih pesat kegiatan, tempat pengelompokan berbagai macam kegiatan dalam satu lokasi atau kawasan tertentu.
Pemusatan industri dapat terjadi pada suatu tempat terkonsentrasinya beberapa faktor yang dibutuhkan dalam kegiatan industri. Misalnya bahan mentah, energi, tenaga kerja, pasar, kemudahan dalam perizinan, pajak yang relatif murah, dan penanggulangan limbah merupakan pendukung aglomerasi industri. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, penyebab terjadinya aglomerasi industri antara lain:
1.      terkonsentrasinya beberapa faktor produksi yang dibutuhkan pada suatu  lokasi;
2.      kesamaan lokasi usaha yang didasarkan pada salah satu faktor produksi
tertentu;
3.      adanya wilayah pusat pertumbuhan industri yang disesuaikan dengan tata
ruang dan fungsi wilayah;
4.      adanya kesamaan kebutuhan sarana, prasarana, dan bidang pelayanan
industri lainnya yang lengkap;
5.      adanya kerja sama dan saling membutuhkan dalam menghasilkan suatu
produk.
Tujuan dibentuknya suatu kawasan industri (aglomerasi yang disengaja), antara lain untuk mempercepat pertumbuhan industri, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri agar terpusat dan berlokasi di kawasan tersebut, dan menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan. Misalnya: beberapa kawasan industri di Indonesia, antara lain Medan, Cilegon (Banten), Pulogadung (Jakarta), Cikarang  (Bekasi), Cilacap (Jateng), Rungkut (Surabaya), dan Makassar.
Selain kawasan industri, dikenal juga istilah kawasan berikat (Bonded zone). Kawasan berikat (Bonded zone) merupakan suatu kawasan dengan batas tertentu di dalam wilayah pabean yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean. Ketentuan tersebut antara lain mengatur lalu lintas pabean dari luar daerah atau dari dalam pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan bea cukai atau pungutan negara lainnya, sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor atau ekspor. Kawasan berikat berfungsi sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, dan pengolahan barang yang berasal dari dalam atau luar negeri. Contoh kawasan berikat, yaitu PT Kawasan Berikat Indonesia meliputi Tanjung Priok, Cakung, dan Batam.