SEMANGAT MENCERDASKAN BANGSA

Tuesday, 11 December 2012

WADUH, KETAHUAN MEROKOK GAJI PNS DIPOTONG ?


Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama benar-benar serius dalam menangani masalah rokok dijajaran pegawai DKI. Pasalnya kini dia telah siap merumuskan draf baru mngenai larangan merokok ditempat umum yang telah dicetuskan era Foke. Larangan ini telah termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012. Namun, dengan adanya peraturan tersebut dirasa belum maksimal dalam pelaksannanya, hingga Ahok menyusun draf baru untuk memaksimalkan peraturan tersebut

Larangan merokok ini berlaku untuk pegawai PNS dan Non PNS. Bagi pegawai PNS sanksi diberikan berupa pencabutan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD). Dan bagi pegawai swasta sanksi diberlakukan kepada pengelola gedung yang kedapatan kurang maksimal dalam mengelola larangan merokok. Sedangkan di angkutan umum sanksi diberlakukan kepada perusahaan pemilik angkutan umum.

Berdasarkan survey YLKI pelanggaran merokok diangkutan umum sangat besar yaitu dari total yang disurvey 549 angkutan umum dan ditemukan 482 pelanggaran. Jika dihitung, maka rata-rata pelanggaran 89 persen.


Hasil survei BPLHD DKI menyebutkan, dari 750 gedung di Ibu Kota, 246 gedung dikategorikan buruk dalam menerapkan kawasan dilarang merokok.  Sedangkan menurut data survey yang dilakukan YLKI, dari 31 tempat kerja yang memiliki ruang merokok 26 diantaranya masih berada di dalam gedung utama. Hal ini menandakan belum maksimalnya pengelolaan larangan bebas rokok di DKI.