Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama
benar-benar serius dalam menangani masalah rokok dijajaran pegawai DKI.
Pasalnya kini dia telah siap merumuskan draf baru mngenai larangan merokok
ditempat umum yang telah dicetuskan era Foke. Larangan ini telah termuat dalam Peraturan
Gubernur Nomor 50 Tahun 2012. Namun, dengan adanya peraturan tersebut dirasa
belum maksimal dalam pelaksannanya, hingga Ahok menyusun draf baru untuk
memaksimalkan peraturan tersebut
Larangan merokok ini berlaku untuk
pegawai PNS dan Non PNS. Bagi pegawai PNS sanksi diberikan berupa pencabutan Tunjangan
Kesejahteraan Daerah (TKD). Dan bagi pegawai swasta sanksi diberlakukan kepada
pengelola gedung yang kedapatan kurang maksimal dalam mengelola larangan
merokok. Sedangkan di angkutan umum sanksi diberlakukan kepada perusahaan
pemilik angkutan umum.
Berdasarkan survey YLKI pelanggaran
merokok diangkutan umum sangat besar yaitu dari total yang disurvey 549 angkutan
umum dan ditemukan 482 pelanggaran. Jika dihitung, maka rata-rata pelanggaran
89 persen.
Hasil survei BPLHD DKI menyebutkan, dari
750 gedung di Ibu Kota, 246 gedung dikategorikan buruk dalam menerapkan kawasan
dilarang merokok. Sedangkan menurut data
survey yang dilakukan YLKI, dari 31 tempat kerja yang memiliki ruang merokok 26
diantaranya masih berada di dalam gedung utama. Hal ini menandakan belum
maksimalnya pengelolaan larangan bebas rokok di DKI.