SEMANGAT MENCERDASKAN BANGSA

Sunday, 4 March 2012

MAHASISWA GALAU KARENA JURNAL ILMIAH



Baru-baru ini ada peraturan baru mengenai syarat kelulusan bagi S1, S2 dan S2. Syaratnya adalah harus menerbitkan jurnal ilmiah, aturan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 152/E/T/2012, yang diedarkan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS di seluruh Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Dirjen Dikti Djoko Santoso dan akan mulai berlaku pada Agustus 2012. Inti dari surat tersebut adalah mahasiswa (S-1, S-2, dan S-3) diwajibkan membuat jurnal ilmiah serta mempublikasikan dalam jurnal sebagai syarat kelulusan. Nah, kemudian apa yang membuat mahasiswa galau dengan adanya surat edaran tersebut? diantaranya adalah sebagai berikut:

Tidak siap
Mahasiswa tidak siap menghadapi keputusan tersebut, utamanya adalah bagi mahasiswa S1 karena selama belajar tidak dipersiapkan untuk membuat riset, tapi hanya belajar konseptual, beda dengan S2 dan S3 yang memang dipersiapkan untuk itu.

Kurangnya sosialisasi
Adanya keputusan tersebut seola-olah hanyalah kabar burung saja, karena tak semua mahasiswa faham tentang petunjuk mngenai aturan tersebut. Untuk saat ini mahasiswa hanya tahu itu dari mulut kemulut dan belum ada keputusan pasti dari universitas masing-masing kapan resminya diberlakukan di universitas tersebut.

Takut nggak cepat lulus
Karena tidak siap dengan adanya keputusan tersebut mahasiswa menjadi takut  jika lulusnya lama. Apalagi bagi mahasiswa tingkat akhir, karena sebelumnya tidak ada keputusan tersebut sehingga harus berfikir dua kali yaitu antara tugas akhir daan jurnal ilmiah

Terkesan mendadak
Surat edaran bernomor 152/E/T/2012 mengenai publikasi jurnal ilmiah tertanggal 27 Januari 2012. Sedangkan penerapannya setelah bulan Agustus 2012. Hanya butuh 8 bulan untuk mempersiapkan untuk menghadapi keputusan tersebut. Padahal membuat jurnal iliah juga tak semudah membalikkan telapak tangan.

Minimnya jumlah jurnal nasioanal
Dalam catatan LIPI, hingga saat ini, jumlah jurnal ilmiah (cetak) di Indonesia hanya sekitar 7.000 buah. Dari jumlah tersebut, hanya 4.000 jurnal yang masih terbit secara rutin, dan sedikitnya hanya 300 jurnal ilmiah nasional yang telah mendapatkan akreditasi LIPI. Jika harus antri untuk menerbitkan jurnal ilmiah keburu usang. Ya, kalau langsung bisa terbit, kalau tidak kan juga harus menunggu terbit untuk lulus. Sekarang masalhnya jika seperti itu kapan lulusnya? Tanpa penerbitan jurnal saja masa studi Indonesia sudah tergolong lama di Asia Tenggara.

Jika keputusan ini memang benar-benar dilaksanakan maka mahasiswa harus ekstra keras lagi agar bisa lulus cepat dalam studinya. Mudah-mudahan keputusan tersebut membuat mahasiswa lebih kreatif dan lebih semangat lagi dalam studinya agar bisa lulus tepat waktu.