SEMANGAT MENCERDASKAN BANGSA

Friday 23 March 2012

FUNGSI KAWASAN


Arahan fungsi pemanfaatan lahan merupakan kajian potensi lahan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam suatu kawasan tertentu berdasarkan fungsi utamanya. Arahan fungsi pemanfaatan lahan zonasinya ditetapkan berdasarkan hasil scoring dari variable curah hujan, kemiringan lereng dan jenis tanah dengan menguunakan strategi tumpang susun atau overlay. Ketiga variable diatas masing-masing memiliki nilai skor, jumlah skor tersebut akan mencerminkan kemampuan lahan untuk masing-masing satuan lahan. Adapun kriteria dan tata cara penetapan arahan fungsi pemanfaatan lahan untuk setiap satuan lahan sebagai berikut :
             I.      Kawasan Fungsi Lindung
Kawasan fungsi lindung adalah suatu wilayah yang keadaan dan sifat fisiknya mempunyai fungsi lindung untuk kelestarian sumberdaya alam, flora dan fauna seperti hutan lindung, hutan suaka, hutan wisata, daerah sekitar sumber mata air dan alur sungai, serta kawasanlindung lainnya. Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya sama dengan atau lebih besar dari 175, atau memenuhi salah satu atau beberapa kriteria sebagai berikut :
a.       Mempunyai kemiringan lereng lebih > 45 %
b.      Merupakan kawasan yang mempunyai jenis tanah sangat peka terhadap erosi (regosol, litosol, organosol,dan renzina) dan mempunyai kemiringan lereng > 15%
c.       Merupakan jalur pengaman aliran sungai sekurang-kurangnya 100 meter di kanan kiri alur sungai
d.      Merupakan pelindung mataair, yaitu 200 meter dari pusat mataair.
e.       Berada pada ketinggian lebih atau sama dengan 2.000 meter diatas permukaan laut.
f.       Guna kepentingan khusus dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan lindung.

          II.      Kawasan Fungsi Penyangga
Kawasan fungsi penyangga adalah suatu wilayah yang berungsi sebagai pelindung dan sebagai budidaya. Letaknya diantara kawasan lindung dan kawasan budidaya seperti hutan produksi terbatas, perkebunan tanaman keras, perkebunan campuran dan lain – lainnya yang sejenis. Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya antara 125-174 serta memenuhi kriteria umum sebagai berikut :
a.       Keadaan fisik satuan lahan memungkinkan untuk dilakukan budidaya.
b.      Lokasinya secara ekonomis mudah dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
c.       Tidak merugikan segi-segi ekologi atau lingkungan hidup apabila dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
       III.      Kawasan Fungsi Budidaya Tanaman Tahunan
Kawasan budidaya tanaman tahunan adalah kawasan budidaya yang diusahakan dengan tanaman tahunan seperti hutan produksi tetap, perkebunan tanaman keras, tanaman buah, dan lainnya.
Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya < 124 serta sesuai untuk dikembangkan usaha tani tanaman tahunan. Selain itu areal tersebut harus memenuhi kriteria umum untuk kawasan penyangga.

       IV.      Kawasan Fungsi Budidaya Tanaman Semusim dan Permukiman
Kawasan fungsi budidaya tanaman semusim dan permukiman adalah kawasan yang mempunyai fungsi budidaya dan diusahakan dengan tanaman semusim dan permukiman, terutama tanaman pangan.
Satuan lahan dengan kriteria seperti dalam penetapan kawasan budidaya tanaman tahunan serta terletak di tanah milik, tanah adat dan tanah negara yang seharusnya dikembangkan usaha tani tanaman semusim. Selain memenuhi kreteria tersebut diatas, untuk kawasan permukiman harus berada pada lahan yang memiliki lereng mikro tidak lebih dari 8%.

Table klasifikasi dan skor fungsi kawasan sebagai berikut :
KELAS
FUNGSI   KAWASAN
SKOR / NILAI
I
Lindung
> 175
II
Penyangga
125 – 174
III
Produksi tanaman semusim
< 124 + lereng > 8%
IV
Produksi tanaman musiman dan permukiman
< 124 + lereng < 8%