Menurut Keputusan DEPHUB 271/HK.105/DRJD/96 ” halte” adalah tempat perhentian kendaraan penumpang umum untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang yang dilengkapi dengan bangunan. Halte secara teknis memiliki ketentuan jarak yang berbeda tergantung pada setiap tata guna lahannya, secara rinci dalam tabel berikut:
Tabel 1. Penentuan Jarak Halte
No | Tata Guna Lahan | Lokasi | Jarak Tempat Henti (m) |
1 | Pusat kegiatan sangat padat: pasar, pertokoan | CBD, Kota | 200 - 300 *) |
2 | Padat : perkantoran, sekolah, jasa | Kota | 300 - 400 |
3 | Permukiman | Kota | 300 - 400 |
4 | Campuran padat : perumahan, sekolah, jasa | Pinggiran | 300 - 500 |
5 | Campuran jarang : perumahan, ladang, sawah, tanah kosong | Pinggiran | 500 - 1000 |
Keterangan : *) = jarak 200 m dipakai bila sangat diperlukan saja, sedangkan jarak umumnya 300 m.
(Sumber : Dephub1996)