SEMANGAT MENCERDASKAN BANGSA

Saturday, 4 February 2012

PENGERTIAN HALTE


Menurut Keputusan DEPHUB 271/HK.105/DRJD/96 ” halte” adalah tempat perhentian kendaraan penumpang umum untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang yang dilengkapi dengan bangunan. Halte secara teknis memiliki ketentuan jarak yang berbeda tergantung pada setiap tata guna lahannya, secara rinci dalam tabel berikut:
Tabel 1. Penentuan Jarak Halte
No
Tata Guna Lahan
Lokasi
Jarak Tempat Henti
(m)
1
Pusat kegiatan sangat padat:
pasar, pertokoan
CBD, Kota
200 - 300 *)
2
Padat : perkantoran,
sekolah, jasa
Kota
300 -  400
3
Permukiman
Kota
300 -  400
4
Campuran padat : perumahan,
sekolah, jasa
Pinggiran
300 - 500
5
Campuran jarang : perumahan,
ladang, sawah, tanah kosong
Pinggiran
500 - 1000
Keterangan : *) = jarak 200 m dipakai bila sangat diperlukan saja, sedangkan jarak umumnya 300 m.
(Sumber : Dephub1996)