SEMANGAT MENCERDASKAN BANGSA

Monday, 9 January 2012

TAMAN HUTAN RAYA


Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomer 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam pada Bab I, pasal 1 ayat 15 menyebutkan bahwa Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Adapun kriteria penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan taman hutan raya :
a.       Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
b.      Memiliki keindahan alam dan atau gejala alam; dan
c.       Mempunyai luas yang cukup yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan atau bukan asli

Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman hutan raya dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya. ( Dinas kehutanan Jawa Tengah)
Rencana pengelolaan taman hutan raya sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
a.        perlindungan dan pengamanan
b.        inventarisasi potensi kawasan
c.        penelitian dan pengembangan yang menunjang pengelolaan
d.       pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa. Pembinaan dan pengembangan bertujuan untuk koleksi.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya adalah :
a.        merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
b.        merusak keindahan dan gejala alam
c.        mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
d.       melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
a.        memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
b.  membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk :
a.       penelitian dan pengembangan (kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pengelolaan kawasan tersebut).
b.        ilmu pengetahuan
c.        pendidikan
d.       kegiatan penunjang budidaya
e.        pariwisata alam dan rekreasi
f.         pelestarian budaya.

Sourcee:  Undang-undang Republik Indonesia Nomer 5 Tahun 1990